Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta pada Sabtu, 26 Februari 2022 melaksanakan kegiatan Lokakarya Peninjauan Kurikulum. Lokakarya dilaksanakan selama 2 hari, yaitu 25 dan 26 Februari 2022 dengan menghadirkan pihak internal (dosen, tendik, mahasiswa, serta pimpinan prodi, fakultas, dan universitas) dan pihak eksternal (alumni, stakeholders, pakar bidang hukum, dan pakar bidang kurikulum.
Magister Ilmu Hukum mengundang pakar hukum dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nurul Barizah, S.H., LL.M.,Ph.D. dan Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. dari Universitas Islam Indonesia, serta Dr. Laili Etika Rahmawati, M.Pd. dari Biro Inovasi Pembelajaran Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Kegiatan reviu kurikulum oleh pakar diawali dengan acara pembukaan oleh Dekan Fakultas Hukum UMS, Dr. Kelik Wardiono, M.H. dilanjutkan pemaparan draft kurikulum oleh Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Ums, Prof. Dr. Aidul Fitricia Azhari, S.H., M.Hum. dan dilanjutkan dengan bedah dokumen kurikulum oleh Prof. Nurul, Bapak Nandang, dan Dr. Laili.
Peninjauan kurikulum dilakukan karena: (1) kurikulum Magister Ilmu Hukum UMS disusun pada tahun 2017, sehingga harus diubah karena sudah berusia lima tahun; (2) adanya perkembangan ilmu hukum baik secara teoritik maupun praktik, sehingga kurikulum Magister Ilmu Hukum UMS harus menyesuaikan dengan perkembangan tersebut; (3) terjadinya perubahan masyarakat, baik menyangkut dimensi sosial, ekonomi, maupun pemerintahan, yang menuntut adanya penyesuaian kurikulum agar dapat beradaptasi dengan perubahan masyarakat tersebut; (4) adanya tuntutan dari dunia profesi hukum yang terus berkembang pesat sehingga meniscayakan pembaharuan kurikulum agar responsive terhadap tuntutan tersebut.
Berdasarkan visi Program Studi, maka terdapat tiga nilai dasar yang harus dikembangkan oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum UMS, yakni hukum di bidang industry, berbasis nilai-nilai keislaman, dan memberi arah pada perubahan. Nilai pertama, yakni pengembangan hukum di bidang industri bukan hanya dimaknai sebagai hukum dalam kegiatan industri dalam dimensi ekonomi, melainkan juga dalam dimensi struktur masyarakat industri yang bercirikan adanya diversifikasi pekerjaan dan relasi kelas yang disertai dengan kecenderungan pada karakter hukum yang dapat diprediksi (predictable) dan dapat dikalkulasi (calculable) sebagai konsekuensi kegiatan ekonomi berbasis industri yang terintegrasi dengan kemajuan teknologi, termasuk teknologi informasi dan komputer pada era industri 4.0, dan beroperasi dalam sistem administrasi negara modern yang lebih berorientasi pada kepastian hukum.
Studi ilmu hukum pada Magister Ilmu Hukum UMS diharapkan dapat menghasilkan lulusan berkarakter yang senantiasa berpegang pada nilai-nilai keislaman yang kuat, sehingga tidak mengalami disorientasi di tengah perkembangan ipteks dan masyarakat industri yang dimaknai sebagai masyarakat 5.0 (society 5.0).