Biro Inovasi Pembelajaran (BIP) bekerja sama dengan Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Ketrampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) bagi dosen UMS. Kegiatan diselenggarakan selama lima hari mulai 21 hingga 26 Agustus 2021 dan diikuti oleh 20 peserta.
“Program Pekerti ditujukan untuk dosen pemula agar menguasai konsep–konsep
dasar dalam pembelajaran dan memiliki kemampuan mengajar yang memadai,” ungkap Laili Etika Rahmawati selaku Ketua Panitia kegiatan.
Penyelenggaraan program PEKERTI kali ini sesuai dengan regulasi yang ditentukan oleh Dirjen
Dikti Kemendikbudristek. Pelatihan ini diharapkan dapat digunakan sebagai kriteria
pemenuhan persyaratan sertifikat pendidik untuk dosen (serdos).
Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Dr. Sofyan Anif berkenan membuka kegiatan PEKERTI kali ini. Kegiatan dilakukan secara blended. Pembukaan dan penutupan dilakukan secara luring di ruang sidang lantai 7 Gedung Induk Siti Walidah dengan menerapkan protokol kesehatan. Pemaparan teori dilakukan secara daring menggunakan teknologi video conference, sedangkan penugasan dan bahan ajar disampaikan melalui media LMS (learning management system).
Materi
Program PEKERTI bertujuan untuk mengembangkan dan membina profesi dosen, khususnya kompetensi pedagogis. Selain itu kegiatan ini akan mengoptimalkan kompetensi dosen dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Materi PEKERTI sendiri mencakup enam belas item sebagai berikut.
1. Pendidikan Tinggi sebagai Sistem
2. Isu Strategis Pendidikan Tinggi
3. Teori Belajar dan Motivasi
4. Model–Model Pembelajaran Inovatif
5. Pembelajaran Orang Dewasa
6. Dasar–Dasar Komunikasi dan Keterampilan Dasar Mengajar
7. Taksonomi Tujuan Pembelajaran
8. Desain Instruksional
9. GBPP dan SAP
10. Hakikat Metode Instruksional
11. Metode Pemberian Tugas
12. Team Teaching
13. Praktikum
14. Media Sederhana
15. Penilaian Hasil Belajar
16. Praktik Mengajar
Setelah mengikuti pelatihan ini, setiap peserta diharuskan telah membuat analisis kompetensi instruksional, menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) atau GBPP, dan menyusun Rencana Pembelajaran Mingguan (RPM) atau SAP. Selain itu peserta juga sudah menghasilkan instrumen evaluasi pembelajaran dan melakukan praktik mengajar.