Program Pelatihan PEKERTI bagi dosen di luar UMS kembali diselenggarakan dilaksanakan pada Gelombang ke-7. Program PEKERTI Gelombang ke-7 ini dilaksanakan selama delapan hari dimulai pada Senin, 10 Januari 2022 s.d Selasa, 18 Januari 2022. Peserta kagiatan ini berjumlah 43 dosen dari 25 perguruan tinggi meliputi Universitas Muhammadiyah Purworejo, Universitas Muhammadiyah Maluku Ambon, Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Universitas Teknokrat Indonesia, Universitas Nurul Jadid Paiton, Universitas Wahid Hasyim Semarang, UPN Veteran Yogyakarta, Universitas Sains dan Teknologi Komputer, Universitas Presiden, Universitas Mercu Buana Jakarta, Universitas Mahasaraswati Denpasar, Universita Kristen Satya Wacana, Universitas Gajayana Malang, Universitas Duta Bangsa Surakarta, Universitas Bunda Mulia, Akademi Peternakan Karanganyar, Akademi Seni Mangkunegaran Surakarta, STBA Persahabatan Internasional Asia, STIDKI Ar Rahmah Surabaya, STIE Widya Darma Surabaya, STIE Indonesia Malang, STKIP Sinar Cendekia, dan STMIK YMI Tegal.
Ruang lingkup materi yang diajarkan dalam program PEKERTI ini meliputi Strategi Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi, Pendidikan sebagai Sistem, Prinsip Pembelajaran, Desain Instruksional, Metode Pembelajaran, Media Pembelajaran, Evaluasi Pembelajaran, dan Praktik Mengajar.
Bentuk pelatihan dan durasi waktu PEKERTI meliputi penyajian materi selama 67 jam dan tugas mandiri dan/atau terstruktur sebanyak 17 jam sehingga total jam kegiatan PEKERTI adalah 84 jam. Aktivitas pelatihan dilakukan dengan metode ceramah, tanya jawab, diskusi, presentasi, studi kasus, praktik mengajar, dan penugasan. Instruktur dan Tim Active Learning melakukan penyajian, pembimbingan, dan pendampingan kepada peserta PEKERTI dengan pendekatan humanis serta menggunakan metode pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, menyenangkan, dan adaptif. Pertemuan tatap maya sinkronus menggunakan media zoom meeting dan asinkronus menggunakan LMS Schoology.
Setelah mengikuti program pelatihan peserta mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan perkembangan kebijakan terkini. Tagihan yang harus dipenuhi sebagai bentuk luaran kegiatan ini adalah: (1) penyusunan desain instruksional; (2) penyusunan RPS; (3) bahan ajar; (4) instrumen evaluasi pembelajaran; (5) Perangkat Pembelajaran (RPP dan Materi Tayang); dan (6) Resume materi Pelatihan PEKERTI.